Undand-undang ITE mernurut saya merupakan suatu kebijakan yang wajar, karena adanya UU ini merupakan suatu dari harapan semua pihak yang dirugikan , walaupun semua tidak
UU ITE yang mengatur masalah denda dan hukuman, yakni pasal 27 dan 45 tidak sinkron dengan KUHP. masa di KUHP diatur hukuman kurungan maksimal 9 bulan penjara atau denda tiga ratus rupiah, sedang di UU ITE hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Disparitas hukuman dan wewenang yang saling tumpang-tindih, menggambarkan karut-marutnya representasi rakyat dan peradilan kita, lantaran kepentingan sesaat-partisan diunggulkan daripada kebutuhan rakyat.
yang saya tangkap:
-orang yang dengan sengaja dan tanpa ijin melakukan segala tindakan kejahatan di internet (terutama masalah transaksi elektronik di internet) akan dikenakan hukuman dan denda sampai miliaran rupiah
apakah penetrasi termasuk di uu ini?
gimana kabar hacker white/red hat
bagaimana cerita-cerita indah mereka?
(cerita tentang para pembobol sistem, yang tidak merusak sistem. mereka hanya mencoba masuk sistem untuk mengetes keamanan sistem. jika berasil masuk, mereka akan mengirim pesan ke admin sistem --wuih... baik banget...)
justru saya rasa hacker2 jadi merasa lebih tertantang kayaknya yah?
(saya bukan pro hackernya 100% loh. cuman 50%... :D)
jadi kesimpulannya , adanya UU ini
mestinya setelah ada UU tentang
organisasi Cyber Police (supaya punya kekuatan dalam hukum)
dan Tim Cyber Police itu sendiri...
kenapa seorang Profesor Onno W. Purbo
jika membuat suatu tulisan tentang jaringan dan keamanan
selalu memberi tutorial dari dua sisi
1. dari sisi jika kita seorang network administrator (yang punya rumah)
2. dari sisi jika kita seorang attacker (malingnya)
yah.. makin bingung nih...
tapi mungkin adanya UU ini bisa mengurangi ancaman kejahatan
di dunia cyber. jadi bagus juga sih... hehe.. (plin-plan)